Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction