Correct Article 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
