Correct Article 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Pencabutan penetapan Balai Uji Dalam Negeri, penetapan Balai Uji Luar Negeri, atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari Balai Uji Dalam Negeri atau Balai Uji Luar Negeri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN pencabutan penetapan:
a. Balai Uji Dalam Negeri;
b. Balai Uji Luar Negeri; atau
c. sebagian ruang lingkup pengujian.
Your Correction
