Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Balai Uji Luar Negeri secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali pada periode masa laku penetapan Balai Uji Luar Negeri, baik yang ditetapkan melalui mekanisme MRA maupun non-MRA. (2) Pengawasan rutin terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan melalui evaluasi terhadap: a. status MRA; b. masa laku penetapan Balai Uji Luar Negeri dari Mitra MRA; c. status akreditasi Balai Uji Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Mitra MRA; d. pemenuhan kewajiban oleh Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1); dan e. fungsi dan kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA. (3) Pengawasan rutin terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme non-MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan melalui evaluasi terhadap: a. status akreditasi Balai Uji Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi negara dimana Balai Uji Luar Negeri berkedudukan; b. pemenuhan kewajiban oleh Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1); dan c. fungsi dan kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA. (4) Pengawasan terhadap Balai Uji Luar Negeri secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat: a. perubahan status badan hukum; b. perubahan bidang usaha; c. perubahan struktur organisasi; d. perubahan akreditasi; e. perubahan alamat Balai Uji Luar Negeri; f. penurunan kualitas dan fasilitas pengujian; dan/atau g. perubahan lainnya yang memengaruhi kesinambungan pengujian sesuai dengan Standar Teknis.
Your Correction