Correct Article 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Balai Uji Luar Negeri secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali pada periode
masa laku penetapan Balai Uji Luar Negeri, baik yang ditetapkan melalui mekanisme MRA maupun non-MRA.
(2) Pengawasan rutin terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan melalui evaluasi terhadap:
a. status MRA;
b. masa laku penetapan Balai Uji Luar Negeri dari Mitra MRA;
c. status akreditasi Balai Uji Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Mitra MRA;
d. pemenuhan kewajiban oleh Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1); dan
e. fungsi dan kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA.
(3) Pengawasan rutin terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme non-MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan melalui evaluasi terhadap:
a. status akreditasi Balai Uji Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi negara dimana Balai Uji Luar Negeri berkedudukan;
b. pemenuhan kewajiban oleh Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1); dan
c. fungsi dan kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA.
(4) Pengawasan terhadap Balai Uji Luar Negeri secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat:
a. perubahan status badan hukum;
b. perubahan bidang usaha;
c. perubahan struktur organisasi;
d. perubahan akreditasi;
e. perubahan alamat Balai Uji Luar Negeri;
f. penurunan kualitas dan fasilitas pengujian;
dan/atau
g. perubahan lainnya yang memengaruhi kesinambungan pengujian sesuai dengan Standar Teknis.
Your Correction
