Correct Article 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktur Jenderal melakukan pengendalian terhadap Balai Uji Dalam Negeri dalam hal ditemukenali:
a. Balai Uji Dalam Negeri tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. akreditasi Balai Uji Dalam Negeri telah dicabut atau dibekukan oleh KAN; atau
c. masa laku akreditasi Balai Uji Dalam Negeri yang diterbitkan oleh KAN telah berakhir.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembekuan atau pencabutan penetapan Balai Uji Dalam Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan.
(3) Pembekuan atau pencabutan Balai Uji Dalam Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
(4) Balai Uji Dalam Negeri yang penetapannya dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali penetapannya dengan menunjukkan bukti bahwa hal yang menyebabkan pembekuannya telah terpenuhi.
(5) Permohonan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(6) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan pengaktifan penetapan Balai Uji Dalam Negeri.
Your Correction
