Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Balai Uji Dalam Negeri dan Balai Uji Luar Negeri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. rutin; dan
b. insidental.
Your Correction
