Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Balai Uji Dalam Negeri dan Balai Uji Luar Negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. rutin; dan b. insidental.
Your Correction