Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) wajib: a. melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA dan ruang lingkup pengujian yang telah ditetapkan; b. melampirkan rangkuman referensi halaman Laporan Hasil Uji yang terkait dengan persyaratan teknis INDONESIA yang menjadi acuan pengujian; c. menggunakan tanda tangan digital pada Laporan Hasil Uji; d. memberikan klarifikasi keabsahan Laporan Hasil Uji dalam hal diperlukan oleh Menteri; dan e. melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan: 1. status badan hukum; 2. bidang usaha; 3. struktur organisasi; 4. akreditasi; 5. alamat Balai Uji Luar Negeri; 6. penanggung jawab Balai Uji Luar Negeri; dan/atau 7. yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dari Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA disampaikan melalui Mitra MRA.
Your Correction