Correct Article 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Laboratorium uji luar negeri dapat ditetapkan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA, jika:
a. laboratorium uji berasal dari negara yang belum mempunyai MRA dengan Negara Republik INDONESIA;
dan
b. telah diakui sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laboratorium uji luar negeri harus
mengajukan permohonan kepada Menteri paling lambat 1 November 2024.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pimpinan laboratorium uji luar negeri atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab laboratorium uji luar negeri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. surat permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri;
b. bukti berbadan hukum di negara tempat laboratorium uji luar negeri berkedudukan atau dokumen lain yang setara;
c. daftar peralatan pengujian yang digunakan serta metode pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan metode pengujian berdasarkan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA;
d. surat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan tidak memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan operasional laboratorium uji dengan Direktorat Jenderal;
e. contoh salinan Laporan Hasil Uji yang terbaru yang telah diterbitkan oleh laboratorium uji pemohon dengan menggunakan acuan uji Standar Teknis terkait untuk setiap ruang lingkup pengujian yang dimohonkan;
f. dokumen mutu (quality document);
g. instruksi kerja yang digunakan untuk menguji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis;
h. Laporan Hasil Uji profisiensi (proficiency testing document) untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan;
i. laporan audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala (periodic audit report);
j. surat pernyataan kesanggupan penggunaan tanda tangan digital yang diterbitkan oleh penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar di negaranya dan disertai panduan pengecekan keaslian atau keabsahan tanda tangan digital; dan
k. salinan sertifikat dan ruang lingkup akreditasi ISO/IEC 17025 termutakhir yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi penandatangan Asia Pacific Accreditation Cooperation-Mutual Recognition Arrangement (APAC-MRA) atau International Laboratory Accreditation Cooperation-Mutual Recognition Arrangement (ILAC-MRA) di negara sesuai negara asal laboratorium uji;
l. paling sedikit 2 (dua) bukti dokumen berupa:
1. akreditasi dari Lembaga Akreditasi negara lain;
2. pengakuan dari lembaga internasional yang melaksanakan fungsi penilaian kesesuaian Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau
3. pengakuan administrasi telekomunikasi negara lain.
(5) Dalam hal laboratorium uji tidak memiliki Laporan Hasil Uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h karena program uji profisiensi untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen uji banding antarlaboratorium (inter-laboratory comparison test) pada ruang lingkup pengujian yang dimohonkan.
(6) Dokumen persyaratan permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menggunakan:
a. bahasa INDONESIA;
b. bahasa Inggris; atau
c. bahasa asing lainnya, yang disertai terjemahan resmi menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris.
Your Correction
