Correct Article 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan pengakhiran MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Dalam hal terjadi pengakhiran MRA, penetapan Balai Uji Luar Negeri masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana ditetapkan dalam MRA.
(3) Pengakhiran MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Direktur Jenderal terhadap pelaksanaan MRA.
Your Correction
