Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Mitra MRA dapat mengajukan permohonan penetapan laboratorium uji Mitra MRA kepada Menteri.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencantumkan ruang lingkup pengujian yang dimohonkan untuk ditetapkan dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam MRA.
(3) Dokumen persyaratan permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan:
a. bahasa INDONESIA;
b. bahasa Inggris; atau
c. bahasa asing lainnya, yang disertai terjemahan resmi menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris.
Your Correction
