Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Uji Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan penetapan laboratorium uji kepada Mitra MRA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan ruang lingkup pengujian yang dimohonkan untuk ditetapkan oleh Mitra MRA dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam MRA. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur dan persyaratan penetapan laboratorium uji yang ditetapkan dalam MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menyampaikan permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri kepada Mitra MRA.
Your Correction