Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dibuat berdasarkan:
a. asas manfaat; dan
b. prinsip timbal balik (reciprocal) yang saling menguntungkan.
(2) MRA sebagaimana dimaksud pada ayar (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup MRA;
b. badan penetap;
c. prosedur dan persyaratan penetapan laboratorium
uji;
d. daftar standar atau regulasi teknis yang menjadi acuan di masing-masing negara sesuai ruang lingkup MRA; dan
e. ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran MRA.
(3) MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perjanjian internasional.
(4) Direktur Jenderal mengumumkan pelaksanaan MRA melalui situs web Direktorat Jenderal.
Your Correction
