Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan Laporan Hasil Uji dengan negara lain.
(2) Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Hasil Uji yang diterbitkan oleh Balai Uji Luar Negeri.
(3) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui mekanisme MRA.
Your Correction
