Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Uji Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian kepada Menteri. (2) Permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri; b. salinan penetapan Balai Uji Dalam Negeri yang masih berlaku; c. salinan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir dengan lampiran ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan sesuai dengan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; d. struktur organisasi dan daftar riwayat hidup penguji Balai Uji Dalam Negeri yang sesuai dengan ketentuan SNI ISO/IEC 17025 termutakhir; e. bukti kompetensi dari penguji untuk melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa: 1. salinan ijazah pendidikan dengan bidang yang berkesesuaian; 2. tanda bukti telah mengikuti pelatihan teknis; dan/atau 3. bukti pengalaman telah melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; f. surat pernyataan mengenai fasilitas dan metode pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; g. daftar peralatan pengujian yang memuat informasi mengenai fungsi alat, model, manufaktur/pabrikan, jumlah, dan masa laku kalibrasi terakhir; h. contoh salinan Laporan Hasil Uji terbaru yang diterbitkan oleh Balai Uji Dalam Negeri pemohon sesuai dengan Standar Teknis; i. dokumen mutu (quality document) yang terbaru; j. Laporan Hasil Uji profisiensi (proficiency testing document) untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; dan k. instruksi kerja yang digunakan untuk menguji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis. untuk ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan. (3) Dalam hal Balai Uji Dalam Negeri tidak memiliki Laporan Hasil Uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j karena program uji profisiensi untuk ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen uji banding antarlaboratorium (inter-laboratory comparison test) pada ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan untuk Balai Uji Dalam Negeri yang belum mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir dari KAN untuk ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan. (5) Permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan batas waktu: a. paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa laku penetapan Balai Uji Dalam Negeri berakhir; atau b. bersamaan dengan permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Your Correction