Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada Balai Uji Dalam Negeri untuk permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri yang: a. diajukan tidak sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); atau b. berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan ditolak. (4) Persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima secara lengkap.
Your Correction