Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Uji Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri kepada Menteri. (2) Permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan perpanjangan penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri; b. akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir apabila ada perubahan, yang mencantumkan bidang usaha jasa pengujian laboratorium atau peraturan/penetapan mengenai pembentukan laboratorium uji dari kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. salinan sertifikat dan ruang lingkup akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir yang diterbitkan oleh KAN sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA; d. struktur organisasi dan daftar riwayat hidup personil laboratorium uji yang sesuai dengan ketentuan SNI ISO/IEC 17025 termutakhir; e. bukti kompetensi dari penguji untuk melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa: 1. salinan ijazah pendidikan dengan bidang yang berkesesuaian; 2. tanda bukti telah mengikuti pelatihan teknis; dan/atau 3. bukti pengalaman telah melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; f. daftar peralatan pengujian yang memuat informasi mengenai fungsi alat, model, manufaktur/pabrikan, jumlah, dan masa laku kalibrasi terakhir, serta metode pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Standar Teknis; g. surat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan tidak memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan operasional laboratorium dengan Direktorat Jenderal; h. contoh salinan Laporan Hasil Uji terbaru yang diterbitkan oleh laboratorium uji pemohon dengan menggunakan acuan uji Standar Teknis untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; i. dokumen mutu (quality document); j. instruksi kerja yang digunakan untuk menguji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis; k. Laporan Hasil Uji profisiensi (proficiency testing document) untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; dan l. laporan audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala (periodic audit report). (3) Dalam hal Balai Uji Dalam Negeri tidak memiliki Laporan Hasil Uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k karena program uji profisiensi untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen uji banding antarlaboratorium (inter-laboratory comparison test) pada ruang lingkup pengujian yang dimohonkan. (4) Permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 40 (empat puluh) Hari sebelum masa laku penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berakhir.
Your Correction