Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
Penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan untuk masa laku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Your Correction
