Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyetujui atau menolak permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (4) Persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) diterima secara lengkap.
Your Correction