Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Laboratorium uji yang melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk menjadi Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus mendapatkan:
a. akreditasi; dan
b. penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuktikan dengan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC
17025. (4) Penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Kementerian berkoordinasi dengan KAN.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan untuk memeriksa:
a. ruang lingkup laboratorium uji sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA; dan
b. kesiapan laboratorium uji dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, paling sedikit mencakup:
1. kompetensi penguji terhadap Standar Teknis;
2. pelaksanan pengujian berdasarkan metode uji sesuai Standar Teknis; dan
3. sarana dan prasarana pengujian yang dimiliki dan kesesuaiannya dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan kebutuhan parameter uji sesuai Standar Teknis.
(6) Laboratorium uji yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 dari KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri kepada Menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri;
b. akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, jika ada perubahan yang mencantumkan bidang usaha jasa pengujian laboratorium atau
peraturan/penetapan mengenai pembentukan laboratorium uji dari kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. salinan sertifikat dan ruang lingkup akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir yang diterbitkan oleh KAN sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA;
d. struktur organisasi dan daftar riwayat hidup personil laboratorium uji yang sesuai dengan ketentuan SNI ISO/IEC 17025 termutakhir;
e. bukti kompetensi dari penguji untuk melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa:
1. salinan ijazah pendidikan dengan bidang yang berkesesuaian;
2. tanda bukti telah mengikuti pelatihan teknis;
dan/atau
3. bukti pengalaman telah melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
f. daftar peralatan pengujian yang memuat informasi mengenai fungsi alat, model, manufaktur/pabrikan, jumlah, dan masa laku kalibrasi terakhir, serta metode pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Standar Teknis;
g. surat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan tidak memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan operasional laboratorium dengan Direktorat Jenderal;
h. contoh salinan Laporan Hasil Uji terbaru yang diterbitkan oleh laboratorium uji pemohon dengan menggunakan acuan uji Standar Teknis untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan;
i. dokumen mutu (quality document);
j. instruksi kerja yang digunakan untuk menguji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis;
k. Laporan Hasil Uji profisiensi (proficiency testing document) untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; dan
l. laporan audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala (periodic audit report).
(7) Dalam hal laboratorium uji tidak memiliki Laporan Hasil Uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k karena program uji profisiensi untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen uji banding antarlaboratorium (inter-laboratory comparison test) pada ruang lingkup pengujian yang dimohonkan.
Your Correction
