Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Balai Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. Balai Uji Dalam Negeri; dan b. Balai Uji Luar Negeri.
Your Correction