Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
2. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
3. Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Uji adalah laboratorium uji yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan fungsi pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam rangka sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
4. Balai Uji Dalam Negeri adalah Balai Uji yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Balai Uji Luar Negeri adalah Balai Uji yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement) yang selanjutnya disebut MRA adalah pengaturan atau perjanjian yang memuat kesepakatan antara Negara Republik INDONESIA dengan negara lain untuk saling mengakui laboratorium uji dan saling keberterimaan Laporan Hasil Uji antar negara MRA berdasarkan standar teknis yang berlaku di negara tujuan.
7. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
8. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.
9. Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Balai Uji.
10. Mitra MRA adalah negara lain yang melakukan MRA dengan Negara Republik INDONESIA.
11. Badan Penetap Mitra MRA adalah badan yang berwenang untuk MENETAPKAN laboratorium uji di dalam wilayah hukumnya.
12. Lembaga Akreditasi adalah lembaga yang melakukan akreditasi terhadap laboratorium uji di dalam wilayah hukumnya.
13. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
18. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction
