Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai maksimal kuat medan (field strength) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dikecualikan bagi jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI yang menggunakan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a. (2) Batasan kuat medan (field strength) untuk penggunaan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II pada Wilayah Layanan yang berbatasan dengan negara lain, paling tinggi: a. 66 dBμV/m pada garis pantai INDONESIA yang menghadap Malaysia dan Singapura; dan b. 54 dBμV/m pada garis perbatasan darat antara INDONESIA dengan Malaysia.
Your Correction