Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Current Text
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) meliputi:
a. nomor Kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2);
b. emission mask sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e;
c. rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. klasifikasi kelas stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
e. ketentuan jarak udara (aerial distance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
