Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menghindari gangguan yang merugikan (harmful interference) pada sistem navigasi penerbangan yang digunakan untuk keperluan keselamatan penerbangan udara, penempatan antena pemancar untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) oleh LPK yang menggunakan kanal nomor 202 dan kanal nomor 203 pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II harus memperhatikan ketentuan jarak udara (aerial distance). (2) Untuk menghindari gangguan yang merugikan (harmful interference) antarjasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) oleh LPK, penempatan antena pemancar LPK wajib memenuhi ketentuan jarak udara (aerial distance). (3) Ketentuan jarak udara (aerial distance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal antarantena pemancar LPK terdapat rintangan geografis yang menghalangi kondisi baik line-of-sight (LOS) maupun near-line-of-sight (nLOS).
Your Correction