Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batasan kuat medan (field strength) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II paling tinggi: a. 66 dBμV/m pada radius terluar kelas stasiun radio untuk wilayah di dalam negeri; b. 66 dBμV/m pada garis pantai INDONESIA yang menghadap Malaysia dan Singapura; dan c. 54 dBμV/m pada garis perbatasan darat antara INDONESIA dengan Malaysia.
Your Correction