Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi kelas stasiun radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II meliputi: a. Kelas A, Kelas B, dan Kelas C untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio oleh: 1. LPP RRI; 2. LPP Lokal; dan 3. LPS, sesuai dengan Wilayah Layanan; dan b. Kelas D untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio oleh LPK. (2) Pemetaan klasifikasi kelas stasiun radio untuk LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS pada masing-masing Wilayah Layanan menjadi kesatuan dengan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II.
Your Correction