Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pita Frekuensi Radio VHF Band II untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan lebar setiap Kanal Frekuensi Radio sebesar 100 kHz. (2) Setiap Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor kanal (channel numbering).
Your Correction