Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (2) Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II untuk keperluan jasa penyiaran radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat deskripsi pembagian Wilayah Layanan paling sedikit sebagai berikut: a. nama Wilayah Layanan; b. cakupan wilayah administratif; c. koordinat titik pusat dari Wilayah Layanan; d. kelas stasiun radio; dan e. pembagian Kanal Frekuensi Radio VHF Band II.
Your Correction