Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan perubahan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat deskripsi pembagian Wilayah Layanan paling sedikit sebagai berikut: a. nama Wilayah Layanan; b. lokasi antena; c. unique ID given by ADM; d. kanal frekuensi radio; e. bandwidth; f. lembaga penyiaran; g. koordinat antena; h. radius toleransi koordinat antena; i. daya pancar maksimum; j. EMRP maksimum; k. tinggi maksimum antena; dan l. waktu operasional.
Your Correction