Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Current Text
(1) Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio melalui Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) yaitu:
a. Kanal Frekuensi Radio non-low power channel (non- LPC); dan
b. Kanal Frekuensi Radio low power channel (LPC).
(2) Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan:
a. standar teknologi analog; atau
b. standar teknologi digital.
(3) Standar teknologi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan standar teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat digunakan pada waktu yang bersamaan untuk Kanal Frekuensi Radio yang sama dan Wilayah Layanan yang sama.
Your Correction
