Correct Article 39
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Current Text
(1) Bandwidth sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1) huruf a, dan Pasal 35 ayat (1) huruf a merupakan lebar frekuensi radio yang digunakan untuk mengirimkan sinyal yang dibatasi oleh nilai setengah (-3 dB) dari daya pancar (carrier power).
(2) Single Frequency Network (SFN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dan Pasal 35 ayat (2) huruf b merupakan suatu teknik pembentukan jaringan yang terdiri dari sejumlah pemancar tersinkronisasi yang semuanya memancarkan sinyal identik menggunakan Kanal Frekuensi Radio yang sama.
Your Correction
