Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Current Text
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial harus didasarkan pada:
a. rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
b. ketentuan teknis.
(2) Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada:
a. Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5–1606,5 kHz menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM);
b. Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5–1606,5 kHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
c. Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,5–108 MHz menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM);
d. Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,0–108 MHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
e. Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 174–202 MHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); dan
f. Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 202–230 MHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+).
Your Correction
