Correct Article 43
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Current Text
(1) LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS yang telah memiliki ISR pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Kanal Frekuensi Radio berdasarkan data teknis sebagaimana tercantum dalam ISR sampai dengan berakhirnya masa laku ISR.
(2) Dalam hal LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan perpanjangan atau permohonan baru ISR, harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
