Correct Article 41
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan administratif dilaksanakan oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
