Correct Article 40
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Current Text
(1) Selain untuk keperluan jasa penyiaran radio, pita frekuensi radio VHF Band II dapat ditetapkan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. berdasarkan ISR;
b. memanfaatkan standar teknologi jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d;
c. menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis dan dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
d. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) kepada jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial yang telah memiliki ISR; dan
e. tidak mendapatkan proteksi dari interferensi yang bersumber dari jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial yang memiliki ISR.
(3) Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) kepada jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial yang memiliki ISR, maka pemegang ISR untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara wajib:
a. melakukan penyesuaian teknis; atau
b. menghentikan penggunaan Kanal Frekuensi Radio.
Your Correction
