Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
4. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
5. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
6. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
7. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
8. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
9. Penyelenggaraan Jaringan Tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan Telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa.
10. Sistem Komunikasi Kabel Laut, yang selanjutnya disebut SKKL, adalah suatu sistem transmisi Telekomunikasi menggunakan media kabel yang dibentangkan di dalam lautan dan/atau samudera untuk menghubungkan beberapa stasiun kabel di setiap negara yang dilaluinya.
11. Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional yang selanjutnya disebut
Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA melalui kerja sama dengan badan usaha asing.
12. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
13. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
14. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.
15. Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan nilai tambah untuk layanan teleponi dasar.
16. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.
17. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
18. Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
19. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation yang selanjutnya disebut Kontribusi KPU/USO adalah kontribusi kewajiban yang harus diberikan oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi
dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau kontribusi lainnya.
20. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dimilikinya.
21. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
22. Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi Pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.
23. Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) yang selanjutnya disebut Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.
24. Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
25. De-Registrasi adalah penghapusan catatan identitas
Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
26. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi Pascabayar atau Prabayar.
27. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian Deposit Prabayar.
28. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler.
29. Validitas Pelanggan adalah kesesuaian antara identitas pelanggan dengan orang yang menggunakan identitas pelanggan tersebut.
30. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan secara visual oleh petugas Registrasi.
31. Verifikasi BHP Telekomunikasi adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan BHP Telekomunikasi.
32. Verifikasi Kontribusi KPU/USO adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan Kontribusi KPU/USO.
33. Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
34. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
35. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
36. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya
disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia.
37. Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
38. Pendistribusian Tarif yang selanjutnya disebut De- Averaging adalah pendistribusian tarif penggunaan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan/atau jasa multimedia.
39. Bundling adalah penggabungan beberapa jenis produk atau layanan.
40. Tarif Paket Layanan adalah tarif yang diberlakukan berdasarkan jenis layanan, tempat, volume, dan waktu dengan masa berlaku tertentu.
41. Pembagian Waktu yang selanjutnya disebut Time Band adalah waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan jam sibuk dan tidak sibuk.
42. Produk Layanan adalah jenis layanan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk ditawarkan kepada Pelanggan.
43. Area Pembebanan (Area of Charge) adalah suatu area dalam skala pembebanan, dimana berlaku tarif yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penagihan kepada Pelanggan.
44. Layanan Jelajah adalah suatu keadaan dimana Pelanggan yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi bergerak di luar tempat asal Pelanggan tersebut tercatat.
45. Panggilan On-net adalah panggilan suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS) dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) yang berasal dan berakhir pada Pelanggan dalam satu Penyelenggara yang sama.
46. Panggilan Off-Net adalah panggilan suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS) dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) yang berasal dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang
berbeda.
47. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.
48. Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh Pelanggan Jaringan Telekomunikasi Prabayar yang tercatat dalam sistem milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
49. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat Jasa Telekomunikasi dengan Jaringan Telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router.
50. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
51. Biaya Interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antar 2 (dua) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau lebih.
52. Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disingkat DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional, dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan Interkoneksi yang ditawarkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya.
53. Blok Penomoran adalah gabungan kode area dan blok nomor pada Penyelenggaraan Jaringan Tetap lokal atau gabungan Kode Tujuan Nasional (National Destination Code/NDC) dan identitas Area Pembebanan (Area of Charging) pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
54. Pencari Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengajukan permohonan baru layanan Interkoneksi serta akses terhadap FPI di setiap Titik Interkoneksi (Point of Interconnection).
55. Fasilitas Penting untuk Interkoneksi yang selanjutnya disebut FPI adalah berbagai fasilitas yang merupakan infrastruktur sipil dari suatu Jaringan Telekomunikasi,
dimana akses ke fasilitas tersebut mutlak diperlukan bagi pelaksanaan Interkoneksi guna memasang dan mengoperasikan peralatan yang dibutuhkan Pencari Akses untuk menyalurkan Trafik Interkoneksi dari dan/atau ke jaringannya.
56. Trafik Interkoneksi adalah trafik layanan jasa teleponi dasar yang terdiri atas fitur utama, yaitu teleponi, faksimile, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) dan fitur tambahan, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Rich Communication Services (RCS) dalam suatu Interkoneksi.
57. Penyedia Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Interkoneksi serta akses terhadap FPI bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang mengajukan permohonan baru di setiap Titik Interkoneksi (Point of Interconnection).
58. Penyelenggara Asal adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dari mana Trafik Interkoneksi berasal atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang membangkitkan Trafik Interkoneksi kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.
59. Penyelenggara Tujuan adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakhiri suatu Trafik Interkoneksi.
60. Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) adalah titik acuan lokasi fisik dimana terjadi Interkoneksi, yang membatasi bagian jaringan yang menjadi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan bagian jaringan yang menjadi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang lain pada suatu Interkoneksi yang merupakan titik batas wewenang dan tanggung jawab mengenai penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan Jaringan Telekomunikasi.
61. Link Interkoneksi adalah link yang digunakan untuk keperluan penyaluran Trafik Interkoneksi yang menghubungkan sentral gerbang milik Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
62. Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi adalah area referensi yang merupakan lokasi geografi untuk MENETAPKAN besaran Biaya Interkoneksi dan tanggung jawab terhadap Trafik Interkoneksi.
63. Originasi adalah pembangkitan trafik menuju Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Asal.
64. Originasi Lokal adalah Originasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Interkoneksi yang sama dengan Area Pembebanan Interkoneksi Penyelenggara Asal.
65. Originasi Jarak Jauh adalah Originasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Interkoneksi yang berbeda dengan Area Pembebanan Interkoneksi Penyelenggara Asal.
66. Originasi Internasional adalah Originasi yang ditujukan ke sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
67. Transit adalah penyaluran Trafik Interkoneksi dari Penyelenggara Asal kepada Penyelenggara Tujuan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.
68. Transit Lokal adalah Transit dimana kedua Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yaitu dari Penyelenggara Asal dan Penyelenggara Transit, serta Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Transit dan Penyelenggara Tujuan, berada di Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang sama.
69. Transit Jarak Jauh adalah Transit dimana kedua Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Asal dan Penyelenggara Transit, serta Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Transit dan Penyelenggara Tujuan, berada di Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang berbeda.
70. Transit Internasional adalah Transit dari Penyelenggara Asal menuju ke sentral gerbang internasional
(International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional, Transit dari sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional menuju ke Penyelenggara Tujuan.
71. Terminasi adalah pengakhiran Trafik Interkoneksi dari Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) menuju Penyelenggara Tujuan.
72. Terminasi Lokal adalah Terminasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang sama dengan Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi Penyelenggara Tujuan.
73. Terminasi Jarak Jauh adalah Terminasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang berbeda dengan Area Pembebanan Penyelenggara Tujuan.
74. Terminasi Internasional adalah Terminasi yang berasal dari sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
75. Sewa Jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi yang dimanfaatkan sebagai jaringan tulang punggung (backbone), jaringan penyalur (backhaul), dan/atau jaringan akses dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Pelanggan Sewa Jaringan berdasarkan suatu perjanjian selama periode waktu tertentu dengan tarif dan tingkat kualitas layanan yang telah disepakati.
76. Pelanggan Sewa Jaringan adalah badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menggunakan layanan Sewa Jaringan berdasarkan kontrak.
77. Tarif Sewa Jaringan adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan akibat penggunaan layanan Sewa Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan dipungut pada suatu periode sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
78. Mediasi adalah penyelesaian perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan oleh Direktur Jenderal yang bertindak sebagai mediator atau penengah.
79. Daftar Hitam Penyelenggara adalah daftar yang memuat identitas direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
80. Hari adalah hari kalender.
81. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari-hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
82. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
83. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak.
84. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
85. Pengguna adalah Pelanggan dan Pemakai.
86. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
87. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
88. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan Jasa Telekomunikasi.
89. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet.
90. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet
dengan menggunakan protokol internet.
91. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri atas satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
92. Pengelolaan Nomor PI adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI.
93. Pengelola Nomor PI Regional adalah registri Nomor PI untuk kawasan Asia Pasifik.
94. Pengelola Nomor PI Nasional adalah registri Nomor PI untuk INDONESIA.
95. Pengelola Nomor PI Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor PI tersebut kepada pelanggannya.
96. Pengguna Nomor PI adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor PI.
97. Alarm adalah informasi yang dikirim oleh elemen jaringan (Cell, Base Transceiver Station (BTS), transmisi, Base Station Controller/Radio Network Controller (BSC/RNC), core, fixed broadband) ketika terjadi Fault yang berpengaruh terhadap ketersediaan layanan seperti Element Down/Blocked/Intermittent, Element Failure.
98. Near Real Time adalah waktu penyampaian gangguan paling lambat 40 (empat puluh) menit dari waktu terjadinya tiap kejadian.
99. Fiber Optic (FO) Cut adalah gangguan yang terjadi pada jaringan fiber optik akibat terputusnya jaringan Fiber Optic (FO).
100. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara INDONESIA, warga negara asing, maupun badan hukum.
101. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
102. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
104. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
105. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
106. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disingkat BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
107. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
108. Direktur Utama adalah Direktur Utama BAKTI yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BAKTI yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
109. Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.
110. Bendahara Penerima adalah bendahara penerima Direktorat Jenderal yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
111. Pengelola Rekening Operasional adalah pengelola rekening operasional Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi BAKTI yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.