PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pegawai:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja;
d. tidak mengisi Daftar Kehadiran pada saat masuk kerja dan/atau pulang kerja;
e. cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari;
f. tidak memenuhi Capaian Kinerja Pegawai; dan/atau
g. dijatuhi hukuman disiplin.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (perseratus).
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, kepada pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari keterlambatan.
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, kepada
pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari pulang kerja sebelum waktunya.
Besaran pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandikenai pengurangan sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan
b. tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dan bukan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai pengurangan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Kehadiranmasuk kerja atau pulang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf ddikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
(2) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Kehadiran masuk kerja dan pulang kerjadi hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus).
Pegawai yang mengambil cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf eyang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya terhitung mulai dari hari ketiga.
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan hidup dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50%.
(1) Pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk anak ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
a. 50% (lima puluh perseratus) untuk bulan pertama;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua; dan
c. 90% (sembilan puluh perseratus) untuk bulan ketiga.
Pegawai yang mengambil cuti besar dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) setiap harinya.
(1) Pegawai yang memperoleh nilai Cukup untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerjasebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada tahun berikutnya.
(2) Pegawai yang memperoleh nilai Kurang untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanyapada tahun berikutnya.
(3) Pegawai yang memperoleh nilai Buruk untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanyapada tahun berikutnya.
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai kelas jabatan terakhir sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(2) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap dikenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13.
Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan berupa:
1) teguran lisan, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 1 (satu) bulan;
2) teguran tertulis, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan 3) pernyataan tidak puas secara tertulis, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 3 (tiga) bulan.
b. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang berupa:
1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan;
2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan 3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 3 (tiga) bulan.
c. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat berupa:
1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan;
2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan 3) Pembebasan dari jabatan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 3 (tiga) bulan.
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku.
(2) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas Hukuman Disiplin kepada atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum dan Hukuman Disiplinnya diubah, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan dikenaipengurangan sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang ditetapkan.
(3) Pengurangan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil, dan Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan putusan hukuman disiplinnya meringankan pegawai, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dikenai pengurangan sesuai dengan tingkat keputusan Hukuman Disiplin yang ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka tunjangan kinerjanya akan dibayarkan kembali terhitung mulai dari pembatalan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diduga, maka tunjangan kinerjanya akandibayarkan kembali terhitung mulai dari pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin dan kemudian melakukan pelanggaran yang sama dan dijatuhi Hukuman Disiplin lebih berat, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Hukuman Disiplin yang terberat.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. dikurangi sesuai jenis Hukuman Disiplin yang pertama; dan
b. dikurangi kembali sesuai jenis Hukuman Disiplin yang berikutnya setelah selesainya pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
(2) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali setelah Pegawaiyang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas.
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan tidak mendapatkan tunjangan hidup tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mengisi Daftar Kehadiran pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan disposisi, surat tugas, dan/atau undangansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang dikecualikan dari pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit kurang dari 3 (tiga) hari;
c. cuti bersalinuntuk anak pertama dan anak kedua;
d. mengalami gugur kandungan;
e. rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya;
f. rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap;
g. cuti karena alasan penting; dan
h. keadaan kahar/memaksa.
Pegawai yang memperoleh nilai Baik untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalantidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerjapada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.