Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Pemohon adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran, yang mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.
3. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
4. Keberatan adalah pernyataan ketidaksetujuan atau kekurangpuasan Lembaga Penyiaran terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.