Correct Article 58
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
Current Text
(1) Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
6. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
