Correct Article 54
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
Current Text
(1) Rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dilakukan melalui seleksi terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan pelaksanaan seleksi Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern disusun oleh panitia seleksi terbuka yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
