Correct Article 52
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Satuan Pemerikaan Intern ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
(3) Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
4. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
