Article 1
(1) Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) BPPTIK secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) BPPTIK dipimpin oleh Kepala.