Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT- 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: