PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan Kehadiran, Capaian Sasaran Kerja Pegawai, dan Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pegawai:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja;
d. tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik dan Daftar Hadir Manual masuk kerja dan/atau pulang kantor;
e. cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari;
f. tidak memenuhi Capaian Sasaran Kerja Pegawai; dan/atau
g. dijatuhi Hukuman Disiplin.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (perseratus).
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
(1) Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan hari kerja.
(2) Jam kerja dan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam per minggu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jam kerja yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam per hari;
b. Jam masuk kerja yaitu antara Jam 07.30 – 08.30; dan
c. Waktu istirahat:
1) Senin – Kamis : Jam 12.00 – 12.30; dan 2) Jumat
: Jam 11.30 – 12.30.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperhitungkan sebagai jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik dan tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem piket dapat diberlakukan jam kerja tersendiri.
(4) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi terkait.
Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pada bulan berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerja perhari keterlambatan sebagai berikut:
a. 1 (satu) menit sampai dengan kurang dari 31 (tiga puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus);
b. 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1% (satu perseratus);
c. 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima perseratus); dan
d. Lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, pada bulan berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerja perhari pulang kerja sebelum waktunya sebagai berikut:
a. 1 (satu) menit sampai dengan kurang dari 31 (tiga puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus);
b. 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1% (satu perseratus);
c. 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima perseratus); dan
d. lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b pada hari yang sama, Tunjangan Kinerjanya dipotong 3% (tiga perseratus).
Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai pengurangan sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan
b. tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dan bukan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai pengurangan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik masuk kerja atau pulang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
(2) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik masuk kerja dan pulang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus).
(3) Dalam hal Daftar Hadir Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka digunakan Daftar Hadir Manual.
Pegawai yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya terhitung mulai dari hari ketiga.
(1) Pegawai yang memperoleh nilai Cukup untuk Capaian SKP pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada tahun berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai yang memperoleh nilai Sedang untuk Capaian SKP pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada tahun berikutnya.
(3) Pegawai yang memperoleh nilai Kurang untuk Capaian SKP pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada tahun berikutnya.
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai kelas jabatan terakhir sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(2) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13.
Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan berupa:
1) teguran lisan, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 1 (satu) bulan;
2) teguran tertulis, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan 3) pernyataan tidak puas secara tertulis, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 3 (tiga) bulan.
b. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang berupa:
1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan;
2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 3 (tiga) bulan.
c. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat berupa:
1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan;
2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan 3) Pembebasan dari jabatan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 3 (tiga) bulan.
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku.
(2) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas Hukuman Disiplin kepada atasan langsung dari pejabat yang berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin dan Hukuman Disiplinnya diubah, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan dikenai pengurangan sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang ditetapkan.
(3) Pengurangan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan putusan hukuman disiplinnya meringankan pegawai, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dikenai pengurangan sesuai dengan tingkat keputusan Hukuman Disiplin yang ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka tunjangan kinerjanya akan dibayarkan kembali terhitung mulai dari penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diduga, maka tunjangan kinerjanya akan dibayarkan kembali terhitung mulai dari pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin dan kemudian dijatuhi Hukuman Disiplin yang jenisnya sama, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan Hukuman Disiplin yang terberat.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. dikurangi sesuai jenis Hukuman Disiplin yang pertama; dan
b. dikurangi kembali sesuai jenis Hukuman Disiplin yang berikutnya setelah selesainya pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
(1) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara dari jabatan Negeri.
(2) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai bulan berikutnya Pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja.
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik dan Daftar Hadir Manual pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang dikecualikan dari pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit kurang dari 3 (tiga) hari;
c. cuti bersalin;
d. mengalami gugur kandungan;
e. rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya;
f. rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap; dan
g. cuti karena alasan penting.
Pegawai yang memperoleh nilai Baik untuk Capaian SKP pada tahun berjalan tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya.