Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
5. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
6. Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
7. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.
8. Merakit adalah menyusun dan/atau menggabungkan komponen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga online single submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
11. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
12. Fasilitas Layanan Sertifikasi adalah sarana atau media untuk dapat melakukan proses layanan Sertifikasi.
13. Identitas Pelanggan yang selanjutnya disebut PLG ID adalah identitas yang komponennya meliputi nomor registrasi, user name, dan password yang dimiliki oleh pemohon dan/atau pemilik Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik.
14. Kode Quick Response yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik dua dimensi yang dapat dibuka dengan alat pemindai.
15. Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang berlaku melalui pengukuran.
16. Sampel adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang
diperoleh dari pasar, tempat produksi, atau tempat penyimpanan untuk keperluan post market surveillance.
17. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat pemberitahuan besaran biaya Sertifikat kepada pemohon Sertifikat.
18. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
19. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan kementerian yang memegang kewenangan sebagai pengguna anggaran dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
21. Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
22. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
23. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
26. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
27. Kantor adalah kantor Direktorat Jenderal atau kantor unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal di daerah.
28. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(1) Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan mengisi form permohonan Sertifikat dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. laporan hasil uji atau test report Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
b. dokumen spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
c. deklarasi kesesuaian (declaration of conformity) terhadap Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;
d. foto berwarna Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menampilkan data merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
e. khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler:
1. surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler INDONESIA; dan
2. surat pernyataan tidak memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penguat sinyal (repeater/ booster) sistem komunikasi bergerak seluler
selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler INDONESIA;
f. khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa telepon atau modem satelit:
1. surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi INDONESIA yang menyediakan layanan telepon/modem satelit;
dan
2. surat pernyataan tidak memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon atau modem satelit selain kepada penyelenggara telekomunikasi INDONESIA yang menyediakan layanan telepon atau modem satelit;
g. surat deklarasi jaminan keamanan international mobile equipment identity (IMEI) dan daftar international mobile equipment identity (IMEI) yang disetujui oleh global system for mobile communications association (GSMA) atau sejenisnya, khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
h. surat penunjukan sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek, khusus untuk permohonan Sertifikat yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;
i. dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan hak atas merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, khusus untuk permohonan Sertifikat yang diajukan oleh pemegang merek yang terdaftar di INDONESIA;
j. dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tingkat komponen dalam negeri Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait tingkat komponen dalam negeri; dan
k. surat pernyataan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi hanya digunakan untuk keperluan sendiri, khusus untuk permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, laporan hasil uji atau test report sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil Pengujian yang diterbitkan oleh balai uji
dalam negeri dan/atau balai uji luar negeri paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal permohonan Sertifikat.
(3) Dalam hal pemohon Sertifikat menggunakan laporan hasil uji atau test report milik pihak lain, harus melampirkan persetujuan penggunaan laporan hasil uji atau test report dari pemilik laporan hasil uji atau test report.
(4) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan data yang benar dan dokumen yang valid.
(1) Ketentuan pembuktian dengan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan (customer premises equipment), dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama maupun berbeda;
b. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan penanganan bencana alam, keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, keperluan kegiatan kenegaraan, dan/atau keperluan peristiwa tertentu, dengan ketentuan:
1. tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. wajib memiliki ISR, dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan
3. jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi;
c. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian;
d. digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara atau keamanan negara, yang memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperdagangkan untuk umum;
e. digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. digunakan untuk perwakilan badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi resmi regional;
g. digunakan sebagai sarana untuk mengukur Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
atau
h. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya.
(3) Barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi atau pengangkut ke Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang masih dalam bentuk kemasan.
(4) Dalam hal diperlukan pembuktian pengecualian Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat keterangan.
(5) Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
(6) Selain spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan surat keterangan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c sampai dengan huruf f melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat kebutuhan sampel uji yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan sebagai sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c;
b. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara atau keamanan negara yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperdagangkan untuk umum, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi keperluan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk:
1. perwakilan diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan
2. perwakilan badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi resmi regional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f.
(7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nama dan alamat pemilik surat keterangan;
b. nomor surat keterangan;
c. tanggal terbit dan tanggal berakhir surat keterangan;
d. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
e. negara asal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
f. post tarif/harmonized system; dan
g. nomor pokok wajib pajak.
(8) Setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 3 berakhir, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib:
a. diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan; atau
c. memiliki Sertifikat, dalam hal tetap akan dipergunakan.
(9) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan, sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilakukan Pengujian, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib:
a. diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
b. diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan.
(10) Bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a dan ayat (9) huruf a atau bukti Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berakhirnya masa laku yang tercantum dalam surat keterangan.