Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.
3. Penyiaran secara bersamaan (simulcast) yang selanjutnya disebut Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran Siaran televisi analog dan Siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.
4. Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial adalah penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial melalui sarana multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima.
5. Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial adalah penyiaran yang menggunakan infrastruktur penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
6. Penyelenggaraan Siaran Digital adalah penyelenggaraan penyiaran televisi yang siarannya disalurkan melalui Penyelenggara Multipleksing.
7. Penyelenggara yang Menyelenggarakan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial yang selanjutnya disebut Penyelenggara Siaran Digital adalah Lembaga Penyiaran yang Siarannya disalurkan melalui penyelenggara multipleksing.
8. Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran dari Penyelenggara Siaran Digital melalui infrastruktur penyiaran yang dimiliki oleh Penyelenggara Multipleksing.
9. Penyelenggara yang Menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial yang selanjutnya disebut Penyelenggara Multipleksing adalah Lembaga Penyiaran yang memiliki infrastruktur penyiaran untuk menyalurkan program Siaran dari penyelenggara Siaran digital.
10. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
11. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPP TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
12. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPP Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang Siarannya berjaringan dengan LPP TVRI.
13. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga penyiaran televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
14. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran televisi.
15. Saluran adalah kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran Siaran.
16. Saluran Siaran adalah slot untuk 1 (satu) program Siaran.
17. Wilayah Layanan adalah wilayah penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.
18. Alat Bantu Penerima Siaran Digital (Set Top Box) yang selanjutnya disebut STB adalah alat bantu untuk dapat menerima Siaran Televisi Digital bagi masyarakat yang masih menggunakan perangkat penerima Siaran televisi analog.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.