SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bakti terdiri atas:
a. Direktur Utama;
b. Direktur Sumber Daya dan Administrasi;
c. Direktur Keuangan;
d. Direktur Infrastruktur;
e. Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah;
f. Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha;
g. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Bakti sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur Sumber Daya dan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan strategis, sumber daya manusia dan hubungan masyarakat, hukum, pengadaan dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Sumber Daya dan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang strategi kinerja, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana strategi bisnis, dan pengembangan layanan;
b. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, kesejahteraan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, kinerja organisasi, hubungan masyarakat, pelayanan informasi, komunikasi, publikasi, protokoler, layanan pengaduan masyarakat, persuratan, arsip dan dokumentasi;
c. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kepatuhan, penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum;
d. pelaksanaan tata kelola pengadaan, rumah tangga, dan pengelolaan Barang Milik Negara;
e. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan kegiatan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi, publikasi, dokumentasi dan pelayanan pengaduan masyarakat;
f. pengembangan, pelaksanaan dan pemeliharaan sistem informasi, manajemen pengetahuan, tata usaha dan administrasi persuratan; dan
g. pelaksanaan koordinasi dalam rangka audit dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan audit.
Direktur Sumber Daya dan Administrasi terdiri dari:
a. Divisi Perencanaan Strategis;
b. Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat;
c. Divisi Hukum; dan
d. Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi.
Divisi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang strategi kinerja, rencana bisnis dan anggaran, rencana strategi bisnis, pengembangan layanan, program kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap target dan capaian kinerja.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, kesejahteraan Sumber Daya Manusia, organisasi dan tata laksana, kinerja organisasi, hubungan masyarakat, pelayanan informasi, komunikasi, publikasi, protokoler, layanan pengaduan masyarakat, persuratan, arsip dan dokumentasi.
Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kepatuhan, penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum.
Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang layanan pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan Barang Milik Negara, urusan rumah tangga, sistem informasi dan basis data, dan pengembangan modernisasi proses bisnis.
Direktur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pendapatan, perbendaharaan dan investasi, penyusunan anggaran dan akuntansi, dan manajemen risiko.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), portofolio investasi, dan kerja sama pendanaan, serta penyusunan target penerimaan;
b. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi investasi dan target penyerapan, tarif layanan, tata kelola pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan,
serta analisis keuangan;
c. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi bahan rencana bisnis anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran, Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA), pelaksanaan settlement, penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja, pencatatan kas harian; dan
d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan kepatuhan, penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kontrol atas praktik bisnis dan pengelolaan risiko.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Divisi Pengelolaan Pendapatan;
b. Divisi Perbendaharaan dan Investasi;
c. Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi; dan
d. Divisi Manajemen Risiko.
Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), portofolio investasi, dan kerja sama pendanaan, serta penyusunan target penerimaan.
Divisi Perbendaharaan dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi investasi dan target penyerapan, tarif layanan, tata kelola pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan, serta analisis keuangan.
Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi bahan rencana bisnis anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran, Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA), pelaksanaan settlement, penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja, pencatatan kas harian.
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan kepatuhan, penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kontrol atas praktik bisnis dan pengelolaan risiko.
Direktur Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan infrastruktur last mile/backhaul, backbone, dan satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktur Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur lastmile/backhaul;
b. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur backbone; dan
c. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur satelit.
Direktur Infrastruktur terdiri atas:
a. Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul;
b. Divisi Infrastruktur Backbone; dan
c. Divisi Infrastruktur Satelit.
Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur lastmile/backhaul.
Divisi Infrastruktur Backbone mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur backbone.
Divisi Infrastruktur Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur satelit.
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf e mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk pemerintah dan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari masyarakat; dan
b. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari kementerian/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah terdiri dari:
a. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat; dan
b. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerintah.
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari kementerian/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerintah mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari pemerintah.
Direktur Layanan untuk Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk badan usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi proses bisnis, model bisnis, dan kasus bisnis program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dengan badan usaha bidang telekomunikasi dan informatika; dan
b. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang telekomunikasi dan informatika untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.
Direktur Layanan Badan Usaha terdiri dari:
a. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha I; dan
b. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha II.
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha I mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang telekomunikasi.
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha II mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perencanaan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang informatika.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Kepala.
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern Bakti.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.