Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
2. Izin Pita Frekuensi Radio adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
3. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna frekuensi radio.