Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Program Siaran adalah Penyelenggara Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui sistem terestrial.
2. Saluran Siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran, merupakan bagian dari 1 (satu) kanal frekuensi.
3. Program Siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
4. Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan penerimaan sesuai dengan izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan.
5. Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
www.djpp.kemenkumham.go.id