Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemenuhan Permohonan Aktivasi Pengguna adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara jasa mulai dari persetujuan aktivasi pengguna hingga layanan tersedia setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
2. Kinerja Tagihan adalah integritas dan kehandalan sistem tagihan berupa akurasi tagihan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan dan jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan.
3. Keluhan Atas Akurasi Tagihan adalah keluhan yang meliputi pembayaran yang dikredit salah atau tidak dikredit, tagihan ganda, deposit yang tidak dikembalikan, tagihan yang terlambat, tidak diterimanya tagihan, penyalahgunaan tagihan, tagihan yang dikirim kepada alamat yang salah dan kesalahan lainnya mengenai tagihan, namun tidak termasuk layanan yang terkait dengan pihak ketiga.
4. Keluhan Umum Pengguna adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan termasuk tidak adanya aktivasi layanan atau aktivasi layanan yang terlambat, tidak adanya aktivasi atau aktivasi yang terlambat setelah penyampaian keluhan, gangguan kualitas sambungan, pelayanan yang tidak profesional dan keluhan- keluhan lain yang terkait layanan terhadap pengguna selain keluhan atas tagihan.
5. Service Level Call Center Layanan Penggguna adalah kecepatan operator Call Center dalam menjawab panggilan pengguna layanan yang meminta layanan sejak pengguna memilih menu berbicara dengan operator.
6. Tingkat Laporan Gangguan Layanan adalah besarnya jumlah laporan gangguan layanan yang disampaikan pengguna.
7. Endpoint Service Availability adalah ketersediaan dari panggilan panggilan efektif baik untuk sambungan panggilan dalam jaringan penyelenggara jasa sendiri maupun sambungan panggilan antar penyelenggara jasa yang berbeda dapat terjadi dan dipertahankan antara dua perangkat akses bergerak seluler.
8. Perangkat akses bergerak seluler adalah perangkat untuk mengakses suatu jaringan radio dalam salah satu pita frekuensi bergerak selular.
9. Dropped Call adalah panggilan yang berhasil dilakukan namun tiba- tiba terputus.
10. Blocked Call adalah panggilan yang tidak dapat tersambung yang diakibatkan adanya gangguan pada jaringan bergerak seluler.
11. Kinerja Layanan Pesan Singkat adalah persentase jumlah pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu tertentu antara pesan dikirim dan pesan diterima.
12. Charging Pra-Bayar adalah cara pembayaran rekening nomor telepon dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penyelenggara jasa, baik secara langsung maupun melalui agen-agen penyelenggara jasa, dan nilai uang tersebut dimasukkan menjadi nilai uang dalam rekening nomor telepon, yang dinyatakan dalam satuan rupiah, kemudian digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada rekening nomor telepon tersebut.
13. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada jaringan bergerak seluler yang tidak berdasarkan kontrak.
14. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada jaringan bergerak seluler yang berdasarkan kontrak.
15. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
16. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Ju’mat, kecuali hari libur umum/nasional.
17. Jam sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara pukul
08.00 sampai pukul 20.00 sesuai waktu setempat pada hari kerja.
18. Penyelenggara Jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler yang memberikan layanan meliputi salah satu atau gabungan dari penyelenggaraan teleponi dasar atau jasa- jasa lain melalui jaringan bergerak seluler.
19. Jasa pada jaringan bergerak seluler adalah layanan yang meliputi salah satu atau gabungan dari penyelenggaraan jasa teleponi dasar atau jasa-jasa lain melalui jaringan bergerak seluler, termasuk sarana atau jaringan yang mendukungnya.
20. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu- waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.
21. Pihak Ketiga adalah Pihak selain penyelenggara jasa dan pengguna.
22. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi INDONESIA.