Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.
2. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.